Tampilkan postingan dengan label Uluhiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uluhiyah. Tampilkan semua postingan

Manakala Proporsional Selalu Lebih Indah

Ilustrasi

Pernahkah istri Anda membuat masakan yang keasinan? Bagaimana rasanya? Tentu saja tidak enak! Di lain kesempatan, barangkali istri Anda juga pernah lupa tidak membubuhkan garam di masakannya. Bagaimana rasanya? Jelas saja hambar, dan makan menjadi kurang nikmat. Begitulah sesuatu yang tidak pas dan proporsional, akan tidak enak dirasa, juga tidak indah dipandang.

‘Kaidah’ tersebut bukan hanya berlaku dalam urusan duniawi belaka. Dalam hal-hal yang bersifat ukhrawi (baca: ibadah) pun ‘kaidah’ ini juga berlaku. Hanya saja dalam hal-hal yang berbau agama, barometernya jauh lebih jelas dan akurat. Berbeda dengan urusan duniawi, yang subjektifitas penilai seringkali lebih berperan. Contoh mudahnya, masakan yang menurut saya tingkat keasinannya sudah pas, belum tentu menurut Anda juga demikian. Relatif!

Proporsionalitas ajaran Islam

Tawâzun atau tanâsub (keseimbangan), begitu kira-kira kata lain proporsional dalam bahasa Arab. Salah satu keistimewaan ajaran Islam, ia memiliki karakter yang seimbang dalam segala sesuatunya. Karenanya terlihat begitu indah. Dalam menyikapi dua alam; dunia dan akhirat, misalnya. Islam membolehkan manusia untuk menikmati keindahan duniawi, selama dalam koridor yang diizinkan agama. Namun Islam juga memotivasi manusia untuk mengumpulkan bekal sebanyak-banyaknya demi menghadapi kehidupan abadi di negeri akhirat kelak. Amat proporsional bukan? Jadi Islam bukanlah agama yang mengharamkan kenikmatan duniawi, tidak pula mengusung ideologi yang melupakan negeri keabadian.

Masih banyak contoh lain yang menggambarkan keseimbangan ajaran Islam. Yang manakala ajaran tersebut tidak dipraktekkan dengan baik, maka pasti akan muncul ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan seorang insan.

Ukuran proporsionalitas amalan

Saat kita berbicara tentang suatu amalan, apakah ia benar atau salah, atau apakah ia proporsional atau tidak, bisa jadi ada sebagian kalangan yang menyeletuk, “Benar menurut siapa? Proporsional menurut siapa? Menurut saya atau anda? Menurut ulama kami atau ulama kalian? Menurut kami amalan ini sudah benar dan proporsional. Toh jika menurut kalian salah dan ekstrim, itu adalah pendapat kalian.  Kebenaran kan relatif?”. Begitu komentar mereka.

Anda tidak perlu merasa bingung menghadapi pertanyaan seperti ini. Sebab kita memiliki barometer yang jelas dan gamblang untuk mengukur hal tersebut. Amalan atau ideologi apapun yang dilandasi dalil sahih, maka itulah yang benar. Sikap apapun yang bersumber dari al-Qur’an atau hadits sahih, serta didukung dengan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, itulah sikap yang proporsional.

Dari sini kita mengetahui kekeliruan celetukan sebagian orang, saat mengomentari temannya yang rajin shalat lima waktu berjamaah di masjid tepat pada waktunya. Ditambah sangat berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis, “Kamu itu jangan alim-alim amat kenapa! Ekstrim banget sih! Cobalah kamu lebih moderat dikit!”.

Dia menilai shalat tepat waktu dan menjaga jarak dengan lawan jenis sebagai perilaku ekstrim. Padahal itu bagian dari ajaran agama. Sehingga tidaklah mungkin dikategorikan perilaku ekstrim. Sebab ajaran Islam, manakala diterapkan dengan benar, itulah inti dari sikap proporsional. Tidak ada aturan yang lebih proporsional dibanding aturan Allah ta’ala.

Proporsionalitas Islam dalam menyikapi kuburan

Agama Islam sangat kental dengan keseimbangan dan sikap tengah dalam setiap bagian ajarannya. Termasuk dalam perihal kuburan.
Terkait dengan masalah kuburan, sikap proporsional tersebut terbangun di atas dua pertimbangan:

Pertama: maslahat menjaga kehormatan orang yang telah meninggal.

Kedua: maslahat menjaga kemurnian akidah orang yang masih hidup.[1]

Upaya menjaga kehormatan orang yang telah meninggal, harus dengan sesuatu yang tidak sampai mengorbankan akidahnya orang yang masih hidup.
Sebaliknya, usaha untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, bukan dengan sesuatu yang menodai kehormatan orang yang telah meninggal.

Dengan sikap proporsional seperti ini, maka tidak ada pihak yang dirugikan.
Berikut beberapa contoh ajaran Islam yang berdimensi penghormatan terhadap kuburan, juga orang yang telah meninggal dunia:

1. Islam mengharamkan membuang hajat di atas kuburan.

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

لأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي؛ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ. وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي أَوْ وَسْطَ السُّوقِ

“Lebih baik aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku; daripada aku harus berjalan di atas kuburan seorang muslim. Aku tidak peduli antara buang hajat di tengah pekuburan atau di tengah pasar (keduanya sama-sama buruk)”. HR. Ibn Majah (II/154 no. 1589) dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu. Al-Mundziry menilai sanad hadits ini jayyid (baik)[2]. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[3].

2. Islam melarang berjalan di atas kuburan.

Dalilnya antara lain adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu tersebut di atas.

3. Islam melarang duduk di atas kuburan

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan,

لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ؛ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Lebih baik salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar baju dan kulitnya; daripada duduk di atas kuburan”. HR. Muslim (VII/41 no. 245) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.

4. Islam melarang mengenakan sandal di pekuburan

Basyir radhiyallahu’anhu; hamba sahaya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bercerita bahwa suatu saat beliau melihat seseorang berjalan di pekuburan sambil mengenakan sandal. Maka beliaupun bersabda,

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ! أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ

Wahai si pemakai sandal, celaka engkau. Lepaskan kedua sandalmu!”. HR. Abu Dawud (III/360 no. 3230) dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim[4] dan al-Albany[5].

5. Islam melarang mematahkan tulang mayit

Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan,

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
 
“Mematahkan tulang mayit mukmin seperti mematahkannya di saat ia masih hidup”. HR. Ahmad (41/58 no. 24739) dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban[6] serta al-Albany[7].

6. Islam membolehkan meletakkan tanda di atas kuburan

Hal itu dalam rangka menandai bahwa tempat tersebut adalah kuburan, sehingga mudah diketahui saat akan berziarah. Juga tidak dilangkahi atau diduduki.

Anas bin Malik radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَ قَبْرَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ بِصَخْرَةٍ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menandai kuburan ‘Utsman bin Mazh’un dengan batu”. HR. Ibn Majah (II/152 no. 1583) dan isnadnya dinyatakan hasan oleh al-Bushiry[8] juga Ibn Hajar[9].

Inilah kadar tanda yang dibenarkan oleh agama kita. Adapun menandai kuburan dengan bangunan, apapun bentuknya, entah sekedar bangunan persegi panjang atau hingga kubah, maka hal itu terlarang. Sebagaimana akan dijelaskan kemudian.    

Jika dicermati dengan baik, berbagai aturan tersebut di atas, mengarah kepada penghormatan terhadap kuburan dan ahli kubur, namun tidak beraroma pengkultusan. Sehingga akidah umat tetap terjaga kemurniannya. Inilah salah satu keindahan ajaran Islam. Amat proporsional!

Adapun segala sikap yang menjurus kepada pengkultusan kuburan atau ahli kubur dan bisa menodai akidah umat, maka pintu tersebut ditutup rapat-rapat oleh agama kita. Walaupun berdalihkan penghormatan.

Misalnya:

1. Shalat menghadap kuburan.
 Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mewanti-wanti,
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا

“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya”. HR. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiyallahu’anhu.

Imam Nawawy (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat ke arah kuburan. Imam Syafi’i berkata, “Aku membenci tindak pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya”.[10]

Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggandengkan antara dua etika.  
Etika pertama untuk menghormati ahli kubur, yakni dengan tidak menduduki kuburannya.  

Etika kedua untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, yakni dengan tidak shalat menghadap kuburan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi antara penghormatan terhadap ahli kubur dengan penjagaan terhadap akidah umat.

2. Membangun masjid di kuburan
Rasul shallallahu’alaihiwasallam menegaskan,

قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”. HR. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.

3. Mendirikan bangunan di atas kuburan
Di antara yang disunnahkan berkenaan dengan masalah kuburan adalah mening­gikannya satu jengkal saja dan tidak lebih dari itu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu menceritakan bentuk makam Nabi shallalallahu’alaihiwasallam,

 وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْواً مِنْ شِبْرٍ 

“Makam beliau shallallahu’alaihiwasallam ditinggikan dari tanah seukuran satu jengkal.” HR. Ibnu Hibban (XIV/602 no. 6635) dan isnadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany[11].

Bahkan, para ulama melarang untuk menambah tanah di atas kuburan dengan tanah yang berasal dari luar kuburan tersebut.

Imam Syafi’i (w. 204 H) berkata, “Aku lebih suka untuk tidak ditambahkan di atas kuburan tanah dari selainnya”[12].

Seandainya meninggikan kuburan lebih dari sejengkal dengan tanah lain saja dilarang, bagaimana jika didirikan bangunan di atasnya? Entah itu berupa nisan persegi panjang (biasanya dibuat setelah seribu hari dari kematian), kubah, joglo atau masjid!

Sebab itu semua menyelisihi hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam melarang untuk dibangun di atas kuburan atau ditambah di atasnya.” HR. An-Nasa`i (IV/391 no. 2026) dari Jabir radhiyallahu’anhu. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban[13], al-Hakim[14] dan al-Albany[15].

Membuat bangunan di atas kuburan merupakan salah satu faktor terbesar yang akan mengantarkan kepada pengkultusan kuburan tersebut. Yang ujung-ujungnya bermuara kepada kesyirikan. Karena itulah tidak heran jika para ulama mu’tabar dari kalangan empat mazhab Ahlus Sunnah satu kata dalam melarang hal tersebut.[16]

Dan masih banyak praktek-praktek lain terhadap kuburan yang dilarang di dalam Islam. Seperti membuat tulisan di atas kuburan, mewarnainya, meneranginya dengan lampu dan yang semisal. Yang semuanya itu pasti akan menimbulkan dampak negatif, besar atau kecil, terasa atau tidak, terutama terhadap akidah umat.

Sebab kita haqqul yaqin bahwa setiap yang dilarang agama, pasti akan membawa keburukan. Sebaliknya, setiap yang diperintah agama, pasti akan mendatangkan kemaslahatan.

Renungan

Alangkah menyedihkannya perilaku sebagian kalangan yang begitu bersemangat untuk menghiasi kuburan dengan bangunan, padahal itu jelas-jelas haram. Di kesempatan lain, saat mengantar jenazah ke pemakaman, dengan santai sambil ngobrol, mereka duduk-duduk di atas kuburan. Padahal ini juga terlarang. Jadi, larangan mana yang tidak mereka langgar? Terus maslahat apa yang sudah mereka realisasikan?

Kesimpulan

Dari studi ringkas di atas, insyaAllah kita bisa melihat betapa ajaran Islam mengenai kuburan sangatlah proporsional dan tidak timpang sudut pandangannya. Semua mendapat porsi perhatian yang memadai. Baik kepentingan ahli kubur, maupun kepentingan orang yang masih hidup. Kehormatan orang yang meninggal tetap dihargai. Akidah masyarakat pun tetap terjaga.

Jika aturan di atas tidak dijalankan, bisa dipastikan ada pihak yang dirugikan. Bisa jadi yang dirugikan adalah ahli kubur, karena kehormatannya dinodai. Atau lebih parah lagi, yang dirugikan adalah umat manusia, karena akidah mereka rusak. Ujung-ujungnya keindahan proporsionalitas ajaran Islam tentang kuburan, akan tampak buram, akibat ulah sebagian kaum muslimin sendiri.

Hanya kepada Allah sajalah kita mengadu…

Penulis: Abdullah Zaen, MA
Sumber: www.TunasIlmu.com

Catatan Kaki:
[1] Baca: Al-Qubûriyyah, Nasy’atuhâ, Âtsâruhâ, Mauqif al-‘Ulamâ’ minhâ – al-Yaman Namûdzajan, karya Ahmad bin Hasan al-Mu’allim (hal. 63).
[2] Periksa: At-Targhîb wa at-Tarhîb (III/1286).
[3] Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (I/102 no. 63).
[4] Baca: Al-Mustadrak (I/709 no. 1421).
[5] Cermati: Irwâ’ al-Ghalîl (III/211 no. 760). Dalam beberapa kitab yang lain, beliau menyatakan hadits ini hasan.
[6] Lihat: Shahîh Ibn Hibbân (VII/437 no. 3167).
[7] Baca: Irwâ’ al-Ghalîl (III/213 no. 763).
[8] Sebagaimana dalam Mishbâh az-Zujâjah di hasyiyah Sunan Ibn Majah (II/152).
[9] Melalui jalan Abu Dawud. Periksa: At-Talkhîsh al-Habîr (III/1241 no. 964).
[10] Syarh Shahîh Muslim (VII/42).
[11] Lihat: Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 195).
[12] Al-Umm (I/463).
[13] Shahih Ibn Hibban (VII/434 no. 3163).
[14] Al-Mustadrak (no. 1369).
[15] Lihat: Shahîh Sunan an-Nasâ’i (II/65 no. 2026).
[16] Sekedar contoh, untuk Ulama Mazhab Hanafi, silahkan baca: Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kâsâny (II/797) dan Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (II/236). Ulama Mazhab Maliki, silahkan periksa: Ikmâl al-Mu’lim karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/540) dan Tafsîr al-Qurthuby (XIII/242-243). Ulama Mazhab Syafi’i, silahkan telaah: Al-Umm karya Imam Syafi’i (I/463), al-Majmû’ karya an-Nawawy (V/289) dan Faidh al-Qadîr karya al-Munawy (V/274). Ulama Mazhab Hambali, silahkan lihat: al-Mughny karya Ibn Qudamah (III/441), Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488) dan Ighâtsah al-Lahfân karya Ibn al-Qayyim (I/350).

Hakikat Tauhid Uluhiyah

Tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah merupakan konsekuensi dari tauhid rububiyah. Hakikat tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam beribadah. Menujukan segala bentuk ibadah hanya kepada-Nya, dan meninggalkan sesembahan selain-Nya. Ibadah itu sendiri harus dibangun di atas landasan cinta dan pengagungan kepada-Nya.

Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh menjelaskan, bahwa kata uluhiyah berasal darialaha – ya’lahu – ilahah – uluhah yang bermakna ‘menyembah dengan disertai rasa cinta dan pengagungan’. Sehingga kata ta’alluh diartikan penyembahan yang disertai dengan kecintaan dan pengagungan (lihat at-Tam-hid li Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 6 dan 74-76, lihat juga al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an [1/26] karya Imam ar-Raghib al-Ashfahani).

Tauhid uluhiyah merupakan intisari ajaran Islam. Tauhid uluhiyah inilah yang menjadi intisari dakwah para nabi dan rasul dan muatan pokok seluruh kitab suci yang diturunkan Allah ke muka bumi.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang berseru: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain Allah.” (QS. an-Nahl: 36). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah Kami mengutus kepada seorang rasul pun sebelum kami -Muhammad- melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada sesembahan -yang benar- kecuali Aku, oleh sebab itu sembahlah Aku saja.” (QS. al-Anbiyaa’: 25)

Kamilah al-Kiwari hafizhahallahu berkata, “Makna tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah ta’ala dalam beribadah, dalam ketundukan dan ketaatan secara mutlak. Oleh sebab itu tidak diibadahi kecuali Allah semata dan tidak boleh dipersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun baik yang ada di bumi ataupun di langit. Tauhid tidak akan benar-benar terwujud selama tauhid uluhiyah belum menyertai tauhid rububiyah. Karena sesungguhnya hal ini -tauhid rububiyah, pen- tidaklah mencukupi. Orang-orang musyrik arab dahulu pun telah mengakui hal ini, tetapi ternyata hal itu belum memasukkan mereka ke dalam Islam. Hal itu dikarenakan mereka mempersekutukan Allah dengan sesembahan lain yang tentu saja Allah tidak menurunkan keterangan atasnya sama sekali dan mereka pun mengangkat sesembahan-sesembahan lain bersama Allah…”(lihat al-Mujalla fi Syarh al-Qowa’id al-Mutsla, hal. 32)

Tauhid uluhiyah bisa didefinisikan sebagai: mengesakan Allah dengan perbuatan hamba. Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah berkata, “Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba, seperti dalam hal doa, istighotsah/memohon keselamatan, isti’adzah/meminta perlindungan, menyembelih, bernadzar, dan lain sebagainya. Itu semuanya wajib ditujukan oleh hamba kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dalam hal itu/ibadah dengan sesuatu apapun.”(lihat Qathfu al-Jana ad-Dani, hal. 56)

Dari sini pula, dapat dipahami bahwa makna yang benar dari kalimat laa ilaha illallahadalah tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah (laa ma’buda haqqun illallah). Allahta’ala berfirman (yang artinya), “Yang demikian itu, karena Allah adalah al-Haq/sesembahan yang benar, adapun segala yang mereka seru/sembah selain-Nya adalah batil.” (QS. al-Hajj: 62) (lihat al-Qaul al-Mufid fi Adillat at-Tauhid, hal. 25 karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushobi). Allah ta’ala berfirman (yang artinya),“Dan ilah (sesembahan) kalian adalah ilah yang satu saja. Tidak ada ilah yang benar selain Dia. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Baqarah: 163).

Oleh sebab itu orang-orang musyrik ketika mendengar dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kalimat laa ilaha illallah maka mereka pun mengatakan (yang artinya),“Apakah dia -Muhammad- akan menjadikan ilah-ilah itu menjadi satu ilah saja. Sungguh, ini adalah perkara yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). Allah ta’alajuga berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya mereka itu apabila dikatakan kepada mereka laa ilaha illallah, maka mereka menyombongkan diri. Mereka mengatakan, “Apakah kami harus meninggalkan ilah-ilah/sesembahan-sesembahan kami gara-gara ucapan seorang penyair gila?”.” (QS. ash-Shaffat: 35-36)

Apabila hal ini telah jelas, maka tentu saja dengan mudah kita bisa mengetahui bahwa penafsiran laa ilaha illallah dengan ungkapan ‘Tiada pencipta selain Allah‘, atau ‘Tiada penguasa selain Allah’, atau ‘Tiada pengatur selain Allah’, dan semacamnya adalah sebuah kesalahpahaman (lihat at-Tauhid li Shaff al-Awwal al-’Aali, hal. 45 karya Syaikh Shalih al-Fauzan)

Kesalahpahaman ini muncul dari kalangan Mutakallimin/filsafat, Asya’irah dan Mu’tazilah yang mengartikan kata ilah dalam syahadat laa ilaha illallah dengan makna al-Qadir; artinya yang berkuasa. Sehingga mereka menafsirkan laa ilaha illallah dengan tiada yang berkuasa untuk mencipta kecuali Allah.

Oleh sebab itu di dalam kitab pegangan mereka semisal Ummul Barahin, dijelaskan bahwa makna ilah adalah Dzat yang tidak membutuhkan selain diri-Nya sedangkan segala sesuatu selain-Nya membutuhkan-Nya.

Ini artinya mereka telah menyimpangkan makna tauhid uluhiyah kepada tauhid rububiyah. Hal ini pula yang menimbulkan munculnya pemaknaan laa ilaha illallah dengan ‘tiada tuhan selain Allah’, karena istilah tuhan di sini dimaknakan dengan Rabb/pencipta, pengatur dan pemelihara alama semesta. Padahal, yang benar maknanya adalah tiada sesembahan yang benar selain Allah (lihat at-Tam-hid li Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 75-76)


Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel: Muslim.Or.Id

'Ngalap' Berkah Yang Syirik

Ngalap berkah itu terhitung kemusyrikan dalam dua kondisi:

Pertama, jika berkeyakinan bahwa benda yang diambil berkahnya itu sendiri yang memberi pengaruh manfaat atau kebaikan yang diharapkan. Ngalap berkah dalam kondisi ini adalah kemusyrikan besar.

Kedua, tidak berkeyakinan bahwa benda tersebut memberi pengaruh manfaat dengan sendirinya. Tindakan ngalap berkah jenis ini memiliki dua bentuk:
  1. Ngalap berkah dari benda yang bukan benda yang mengandung keberkahan. Ngalap berkah dalam kondisi ini adalah kemusyrikan kecil.
  2. Memposisikan benda yang diizinkan untuk dicari berkahnya lebih dari posisi seharusnya yang dibenarkan oleh syariat. Ngalap berkah dalam kondisi ini juga tergolong kemusyrikan kecil. Oleh karena itu orang yang ngalap berkah dengan benda yang diizinkan untuk dicari berkahnya namun dengan cara ngalap berkah yang tidak dibenarkan oleh syariat maka dia terjerumus dalam syirik kecil jika pelaku ngalap berkah tidak menyakini bahwa benda itu sendiri yang memberi pengaruh atau memberi manfaat.

Contoh kasus:

Jika ada orang yang mengambil debu suatu tanah lalu dijadikan sebagai bahan campuran adukan semen untuk membangun sebuah rumah dalam rangka mencari keberkahan dengan debu tersebut tanpa menyakini bahwa debu tersebut bisa memberi pengaruh atau manfaat dengan sendirinya maka orang ini telah melakukan syirik kecil.

Demikian pula seorang yang memanfaatkan benda-benda tertentu yang dinyatakan oleh syariah mengandung keberkahan namun benda tersebut diletakkan lebih dari posisi seharusnya maka orang tersebut juga terjerumus dalam kemusyrikan kecil. Contoh benda yang dinyatakan syariat mengandung berkah adalah air zamzam. Oleh karena itu jika ada orang yang minum air zamzam dan hatinya terkait dengannya demikian kuat melebihi kadar keterkaitan hati dengan sebab yang diizinkan oleh syariat maka dia telah terjerumus dalam syirik kecil.

Kadar keterkaitan hati dengan sebab yang diizinkan oleh syariat adalah merasa tenang dan gembira dengan sebab tersebut. Allah berfirman mengenai turunnya para malaikat dalam jihad yang dilakukan oleh kaum muslimin:

وَمَا جَعَلَهُ اللَّهُ إِلَّا بُشْرَى لَكُمْ وَلِتَطْمَئِنَّ قُلُوبُكُمْ بِهِ

“Tidaklah Allah menjadikannya kecuali sebagai kabar gembira untuk kalian dan supaya hati kalian merasa tenang dengannya” [QS Ali Imran: 126]

Ayat ini dalil bahwa kadar keterkaitan hati yang sepatutnya ada saat melakukan usaha atau sebab syar’I ataupun sebab qadari (sebab nyata berdasarkan hukum sebab akibat) baik dalam rangka mencari berkah atau usaha biasa adalah merasa senang dan tenang dengan usaha atau sebab yang telah dilakukan.

Misalnya saat umroh ada seorang yang jatuh sakit lantas temannya datang membawakan air zamzam sambil mengatakan “Ini adalah air zamzam, air yang penuh berkah. Minumlah, moga penyakitmu hilang karenanya”. Orang tersebut lantas meminum air zamzam dengan perasaan penuh dengan kegembiraan dan merasa tenang dengannya diiringi harapan agar Allah memberikan kesembuhan kepadanya. Perbuatan semisal ini dibenarkan oleh syariat.

Namun jika orang yang membawa air zamzam tadi mengatakan kepada temannya yang sakit, “Minumlah air zamzam ini, niscaya dia akan menumpas penyakit yang menderitamu”. Lantas si sakit minum dengan perasaan semacam ini maka tindakan ini mengandung ketergantungan hati dengan kadar yang melebihi apa yang diizinkan oleh syariat karena fungsi sebab itu di tangan pemilik sebab, Allah ta’ala. Jika Allah berkehendak maka sebab itu berfungsi namun jika Dia tidak berkehendak maka sebab tersebut tidak berfungsi.

Setelah Ibnu Qoyyim membawakan hadits-hadits yang isinya adalah perintah untuk menurunkan panas badan dengan air secara umum dalam sebagian riwayat atau air zamzam sebagaimana dalam riwayat Bukhari, beliau mengatakan bahwa resep pengobatan ini tidak manfaat di luar daerah Hijaz karena Nabi bermaksud mengajari cara menurunkan panas badan dengan air di Hijaz karena cuaca Hijaz itu panas sehingga cocok diberi pengobatan semacam ini.

Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa jika pengobatan semacam ini diterapkan di negeri yang cuacanya dingin tidak akan bermanfaat karena berfungsi atau tidaknya sebab itu tergantung kondisi yang meliputinya. Sebab atau usaha itu di tangan Allah sehingga tidak mesti memberikan dampak yang diharapkan. Usaha dan sebab tidaklah bisa berfungsi dengan sendirinya namun tunduk dengan ketentuan Allah.

Benda yang boleh diambil berkahnya itu harus memenuhi dua hal:

Pertama, memang terbukti merupakan sebab untuk mendapatkan keberkahan

Kedua, cara ngalap berkahnya sesuai dengan ketentuan syariat

Misal benda yang memang terbukti mengandung berkah adalah air zamzam. Air zamzam memang air yang mengandung berkah. Sedangkan air yang ada di kota Riyadh bukanlah air yang terbukti mengandung berkah. Jadi harus ada dalil syar’I yang menunjukkan bahwa suatu hal itu mengandung berkah. Setelah jelas bahwa air zamzam yang terbukti secara syariat mengandung berkah, cara pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan syariat yang telah tertera dalam hadits “Air zamzam itu tergantung niat orang yang meminumnya” [HR Ibnu Majah] yaitu dengan diminum.

Jika air zamzam digunakan untuk melumuri tiang rumah dalam rangka ngalap berkah tentu saja tidak diperbolehkan karena tidak demikian cara ngalap berkah dengan air zamzam. Nabi, shahabat, tabiin dan para ulama setelahnya pun tidak ngalap berkah air zamzam dengan mengusapkannya ke bangunan. Inilah dua hal yang harus diperhatikan terkait benda yang diambil berkahnya.

Penulis: Aris Munandar, SS, M.A
Artikel: UstadzAris.Com

Mengapa Harus Belajar Aqidah?

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Kaum muslimin yang dirahmati Allah, bulan Ramadhan tidak lama lagi datang. Semangat dan kesadaran untuk menyambut puasa mulai tumbuh dan bersemi. Sungguh, suatu hal yang harus kita syukuri dan apresiasi.

Puasa, adalah salah satu diantara lima rukun Islam. Sebelum puasa telah ada dua kewajiban besar lain atas kita, yaitu syahadat dan sholat. Sholat dan puasa pun baru diwajibkan setelah sekian lama dakwah tauhid dikumandangkan dan disebarluaskan. Hal ini tentu menunjukkan kepada kita betapa butuhnya ibadah-ibadah yang agung ini -sholat, puasa, dan juga selainnya- kepada landasan akidah yang benar.

Sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh firman Allah (yang artinya), “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi : 110)

Ibadah kepada Allah tidak akan diterima apabila dilandasi dengan akidah yang rusak dan melenceng jauh dari tauhid dan iman. Ibadah sebesar apapun apabila tercampuri dengan syirik maka ia akan menjadi musnah, lenyap, dan sia-sia. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan Kami teliti segala amal yang telah mereka lakukan, kemudian Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan : 23)

Amal-amal yang tidak ikhlas, amal-amal yang tidak ditegakkan di atas tauhid dan sunnah, maka amal-amal itu akan ditolak di sisi Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah; Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi amalnya, yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya di dunia sementara mereka mengira bahwa dirinya telah melakukan dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Kahfi : 103-104)

Seperti contohnya, kisah yang sudah sangat terkenal tentang pengingkaran sahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma terhadap kaum Qadariyah/penolak takdir. Beliau dengan lantang mengatakan, “Seandainya mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu diinfakkan maka Allah tidak akan menerimanya dari mereka sampai mereka mau beriman kepada takdir.” (HR. Muslim)

Hal ini menunjukkan bahwa amal orang yang tidak beriman tidak diterima, sebesar apapun amal itu. Karena amalan itu tidak dilandasi dengan iman yang benar, yaitu keimanan kepada segala apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya dengan penuh penerimaan dan kepatuhan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam asy-Syafi’i rahimahullah, “Aku beriman kepada Allah dan apa-apa yang datang dari Allah sebagaimana yang dikehendaki Allah. Dan aku beriman kepada Rasulullah dan apa-apa yang datang dari Rasulullah sebagaimana yang dikehendaki Rasulullah.”

Ini artinya, mengerjakan ibadah puasa -atau ibadah-ibadah lainnya- harus ditopang dengan akidah sahihah. Semata-mata membaguskan amal dan memperbanyak amal tanpa meluruskan akidah dan membersihkannya dari kekafiran dan kemunafikan adalah sia-sia. Sebagaimana halnya, hanya mementingkan ikhlas namun tidak berupaya mengikuti tuntunan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sia-sia.

Dengan demikian, seorang yang menjalankan ibadah puasa, akan tetapi masih memiliki amal-amal yang tergolong dalam syirik akbar atau kufur akbar, maka tidaklah berguna puasa yang dia lakukan. Oleh sebab itu, Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah menerangkan, bahwa dibukanya pintu surga di bulan Ramadhan adalah untuk orang beriman, adapun orang kafir maka pintu surga itu tertutup bagi mereka.

Diantara bentuk kufur akbar yang banyak tersebar di masa kini adalah anggapan bahwa semua agama benar. Semua agama itu -menurut mereka- adalah jalan-jalan menuju satu tujuan yang sama yaitu Allah. Ibarat sebuah roda pedati dengan jeruji-jerujinya. Allah adalah porosnya dan agama-agama adalah jerujinya. Demikian ungkapan yang mereka lontarkan. Sehingga -dalam anggapan mereka- semua agama pada akhirnya akan mengantarkan pemeluknya ke surga. Sampai-sampai terdengar komentar dari sebagian orang, “Kalau surga hanya dihuni orang Islam, maka orang Islam pasti akan kesepian”. Subhanallah! Maha Suci Allah, sungguh ini adalah kedustaan dan kekafiran yang sangat besar. Maha Suci Allah dari apa-apa yang mereka ucapkan…

Kaum muslimin yang dirahmati Allah, bukankah anda beriman terhadap al-Qur’an? Bukankah anda beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Allah ta’ala telah menegaskan di dalam ayat-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya agama yang benar di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran : 19)

Allah juga berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama maka tidak akan diterima darinya, dan kelak di akhirat dia pasti termasuk golongan orang-orang merugi.” (QS. Ali ‘Imran : 85)

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang pun yang mendengar kenabianku di antara umat ini, entah dia beragama Yahudi atau Nasrani kemudian dia meninggal dalam keadaan tidak mengimani ajaran [Islam] yang aku bawa melainkan kelak dia pasti termasuk golongan penghuni neraka.” (HR. Muslim)

Firman-Nya (yang artinya), “Mereka berkata: Jadilah kalian beragama Yahudi atau Nasrani niscaya kalian akan mendapatkan petunjuk! Katakanlah: [Tidak] Akan tetapi kami akan mengikuti agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk golongan orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Baqarah: 135)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Ibrahim bukanlah Yahudi, bukan pula Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif/bertauhid dan seorang muslim, dan dia bukanlah termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Ali Imran: 67)

Ayat-ayat dan hadits di atas sangatlah jelas bagi orang yang mau tunduk kepada wahyu dan tidak sombong. Adapun orang yang sombong dengan logika dan perasaannya maka dia akan menolak serta enggan untuk meyakininya.
Penulis: Ari Wahyudi
Artikel: Muslim.Or.Id